Seiring berkembangnya zaman, banyak ciptaan baru salah satunya yaitu Rokok Elektik. Rokok elektrik menggunakan listrik dari tenaga baterai dan Liquid sebagai cairan untuk menghasilkan uap. Sebenarnya Rokok Elektrik adalah cara untuk mengurangi pemakaian Rokok biasa karena Rokok biasa mengandung nikotin yang tinggi. Akan tetapi, banyak Liquid yang masuk Indonesia tidak sesuai prosedur yang jika di konsumsi lebih bahaya dari rokok biasa. Riset ini memakai filosofi yuridis normatif yang bisa disimpulkan bahwa proteksi hukum pada pelanggan yang berhubungan dengan Rokok Elektrik bisa ditinjau pada Hukum no 8 tahun 1999 mengenai Proteksi Pelanggan serta Hukum no 36 tahun 2009 mengenai Kesehatan. Ada pula yang bertanggung jawab kepada pelanggan yang hadapi kehilangan dampak komsumsi liquid Vape bagus pihak pengedar atau industri yang memproduksi bisa diserahkan ganjaran hukum berbentuk ganjaran administrative berbentuk: peringatan perkataan, peringatan tercatat, pencabutan produk, saran penghentian sedangkan ataupun saran kenaikan pada lembaga terpaut cocok dengan determinasi Peraturan Perundang- undangan.
Copyrights © 2022