Intensitas transaksi perdagangan secara elektronik di Indonesia semakin meningkat. Sebagian besar pengguna berasal dari kalangan anak dibawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan anak dibawah umur sebagai subjek hukum dalam melakukan transaksi perdagangan secara elektronik. Metode yang digunakan berupa metode yuridis normatif dengan data sekunder sebagai sumber utamanya, serta metode analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa validitas sebuah perjanjian oleh anak dibawah umur dalam melakukan transaksi perdagangan elektronik adalah sah. Meskipun demikian, karena tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian berupa kecakapan maka dapat dibatalkan atas kehendak salah satu pihak yang merasa dirugikan melalui putusan Hakim Pengadilan. Adapun mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh terdiri dari jalur litigasi dan non-litigasi.
Copyrights © 2022