Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

KEDUDUKAN ANAK DIBAWAH UMUR SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DI INDONESIA

Rahmi Ayunda (Universitas Internasional Batam)
Melvina Octaria (Universitas Internasional Batam)



Article Info

Publish Date
28 Jan 2022

Abstract

Intensitas transaksi perdagangan secara elektronik di Indonesia semakin meningkat. Sebagian besar pengguna berasal dari kalangan anak dibawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan anak dibawah umur sebagai subjek hukum dalam melakukan transaksi perdagangan secara elektronik. Metode yang digunakan berupa metode yuridis normatif dengan data sekunder sebagai sumber utamanya, serta metode analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa validitas sebuah perjanjian oleh anak dibawah umur dalam melakukan transaksi perdagangan elektronik adalah sah. Meskipun demikian, karena tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian berupa kecakapan maka dapat dibatalkan atas kehendak salah satu pihak yang merasa dirugikan melalui putusan Hakim Pengadilan. Adapun mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh terdiri dari jalur litigasi dan non-litigasi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...