Anak adalah amanah sekaligus anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, yang harus senantiasa kita lindungi karena mereka melekat pada harkat, martabat, dan hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia. Dalam arti kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi dan berhak mendapat perlindungan dari perbuatan kekerasan dan diskriminasi serta hak dan kebebasan sipil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi terhadap perlakuan anak terlantar. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan menelaah dan menafsirkan hal-hal teoritis mengenai asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan anak dan perlindungan anak terlantar . Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan sistem masih belum terlaksana dengan baik
Copyrights © 2022