Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

IMPLEMENTASI HUBUNGAN KERJA DENGAN SISTEM “OUTSOURCING”

Revanza Franseda (Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang.)
Rani Apriani (Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Penerapan sistem kerja “outsourcing“ pada saat ini menjadi populer dalam hubungan kerja karena persaingan dalam dunia bisnis antar perusahaan membuat perusahaan perlu fokus terhadap rangkaian proses atau aktivitas penciptaan produk dan jasa yang terkait dengan kompetensi utamanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan hubungan kerja dengan sistem “outsourcing”. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara menganalisis dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan keberadaan buruh/pekerja. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sistem outsourcing masih dalam realisasasinya masih belum dilaksanakan dengan baik.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...