Kedudukan akta perdamaian yang di buat notaris mempunyai sebuah kekuatan hukum yang tetao. Antara kreditur dan debitur harus menyelesaikan secara sukarela dengan cara di buatkanakta perdamaian oleh notaris merupakan hukum terbaik dari para pihak tersebut. Mengingat dalam berbagai kelemahan perkara di pengadilan yang masih sangat merugikan. Ada manfaat juga jika di buatkannya akta perjanjian perdamaian dalam memperoleh hak dan kewajiban yang berkepentingan dengan cara memberi jalan keluar yang sangat potensial untuk masalah ini lebih baik di bandingkan dengan prosedur litigasi oleh karena itu akta perdamaian adalah produk hukum yang di buat notaris secara tertulis dan tepat untuk memberikan solusi penyelesaian perkara ini dan tidak dilakukan upaya hukum apapun itu.
Copyrights © 2022