Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

AKTA PERJANJIAN PERDAMAIAN YANG DI BUAT NOTARIS TENTANG KREDIT MACET

Ricky Destian (Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang)
Mujana Mujana (Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang)
Margo Hadi Pura (Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Kedudukan akta perdamaian yang di buat notaris mempunyai sebuah kekuatan hukum yang tetao. Antara kreditur dan debitur harus menyelesaikan secara sukarela dengan cara di buatkanakta perdamaian oleh notaris merupakan hukum terbaik dari para pihak tersebut. Mengingat dalam berbagai kelemahan perkara di pengadilan yang masih sangat merugikan. Ada manfaat juga jika di buatkannya akta perjanjian perdamaian dalam memperoleh hak dan kewajiban yang berkepentingan dengan cara memberi jalan keluar yang sangat potensial untuk masalah ini lebih baik di bandingkan dengan prosedur litigasi oleh karena itu akta perdamaian adalah produk hukum yang di buat notaris secara tertulis dan tepat untuk memberikan solusi penyelesaian perkara ini dan tidak dilakukan upaya hukum apapun itu.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...