Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Kedudukan Barang Sitaan dalam perkara pidana menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang tata cara pengelolaan barang bukti di Polres Kota Padangsidimpuan dan untuk mengetahui realita Kedudukan Barang Sitaan dalam perkara pidana menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang tata cara pengelolaan barang bukti di Polres Kota Padangsidimpuan.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research kualitatif. Penelitian kualitatif adalah suatu penelitian yang ditujukan untuk mendeskeipsikan dan menganalisa fenomena, peristiwa, aktivitas sosial, sikap, kepercayaan dan pemikiran orang secara indivudual maupun kelompok.Adapun kedudukan barang sitaan bahwa yang berhak atau berwewenang menyita barang yang telah terjadi tindak pidana dalam peraturan PERKAPOLRI No 10 Tahun 2010 ini Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian RI mulai dari proses penerimaan, perawatan, pengeluaran dan sampai pemusnahan Barang Bukti dilakukan oleh penyidik atapun PPBB yang telah dikelolah dengan baik. Sedangkan Kedudukan Barang Sitaan ini termasuk dalam Kedudukan Materil. Sebagaimana yang dimaksud dengan Materil yaitu kebenaran yang sebenar-benarnya, yang selengkap-lengkapnya, yang mendekati kebenaran itu sendiri dan yang dimaksud dari fungsi kedudukan barang sitaan itu untuk membuktikan suatu perkara tindak pidana. Adapun realita kedudukan Barang sitaan dalam perkara pidana ini adalah sebagaimana halnya dari hasil penelitian atau realita yang terjadi di lapangan, secara normatif memang betul barang yang disita itu telah dikelolah baik oleh pihak penyidik dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam PERKAPOLRI Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun terdapat kendala-kendala pada saat proses pengelolaan barang bukti seperti yaitu: Sarana dan prasarana masih belum memadai, dalam hal perawatan, penyimpanan dan pemeliharaan. terutama yang menyangkut alat transportasi termasuk juga kendala dari Anggaran pemeliharaan basan dan baran yang masih sangat terbatas (belum maksimal).
Copyrights © 2022