Penggunaan ilmu veterinary forensic (kedokteran hewan forensik) pada praktiknya sering dijadikan ilmu pembantu untuk mengungkap kasus-kasus seperti keracunan terhadap hewan, penganiayaan, dan tindak kejahatan lain. Maka dari itu penulis tertarik membahas koneksi antara kejahatan terhadap hewan dan peranan praktik kedokteran hewan forensik terutama berkenaan dengan kedudukan visum et repertum terhadap hewan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam jurnal ini adalah penelitian hukum normatif berupa norma-norma hukum positif di Indonesia sebagai data primer dan kajian kepustakaan dari berbagai sumber sebagai data sekunder. Dari hasil penelitian ditemukan bahwasanya Dokter Hewan yang berwenang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 dalam perannya mengungkap kejahatan yang melibatkan hewan terlihat dari fungsi-fungsi yang pada intinya yaitu sebagai pengidentifikasi, pelaksana, dan pengawas dalam aspek kesejahteraan hewan. Dalam mengungkap kasus tindak pidana yang melibatkan hewan seperti penganiayaan hewan, Dokter Hewan yang berwenang dapat mengeluarkan visum et repertum sebagai alat bukti yang sah di persidangan.
Copyrights © 2022