Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19

Galih Rahmatan Julaefa (Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang)
Puti Priyana (Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Protokol kesehatan merupakan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia namun harus dipatuhi mengingat sedang terjadinya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh dunia termasuk Indonesia. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam penerapan protokol kesehatan di Indonesia masih terdapat banyak orang yang melanggar dan tidak memperdulikan protokol kesehatan. Pelanggaran protokol kesehatan telah menjadi perhatian bagi pemerintah Indonesia dan menerapkan sanksi pidana kepada pelanggar protokol kesehatan. Pemerintah sedang berfokus kepada upaya untuk menyelesaikan permasalahan penyebaran Covid-19 dengan cara membuat peraturan-peraturan yang dapat mengatasi permasalahan tersebut. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui, mengkaji, mendeskripsikan terkait pelanggaran protokol kesehatan di Indonesia dan pertanggungjawaban pidana yang diterima akibat dari pelanggaran protokol kesehatan. Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran protokol kesehatan adalah faktor lingkungan, faktor ekonomi dan faktor sosial.  Maka dalam penerapan protokol kesehatan harus melihat faktor-faktor tersebut terlebih dahulu agar protokol kesehatan tidak memberikan dampak negatif. Pada umumnya tidak ada kebijakan yang sempurna, karena setiap orang memiliki kepentingannya masing-masing. Namun kebijakan harus dibuat diatas kepentingan rakyat, dan harus dibuat dengan berdasarkan kepada banyak pertimbangan dari masyarakat. Begitu pula kebijakan protokol kesehatan yang memikirkan kepentingan masyarakat khususnya di bidang kesehatan. Maka pemerintah dalam mengambil kebijakannya harus adil tanpa ada kepentingan di dalamnya. Karena sesungguhnya kebijakan itu dari masyarakat untuk masyarakat.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...