Pembiayaan konsumen dilakukan secara asas kebebasan berkontrak antara para pihak yang bersangkutan untuk membuat suatu perjanjian yang berisikan hak dan kewajiban, serta diberikan kepada perusahaan pembiayaan itu disebut sebagai pihak yang menyediakan dana dan konsumen sebagai pihak yang menggunakan dana tersebut. Perusahaan pembiayaan badan usaha yang didirikan untuk melakukan kegiatan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan /atau usaha kartu kredit. Pemberian kredit dilakukan atas kesepakatan, dan kesepakatan tersebut terdapat adanya suatu cidera janji atau wanprestasi. PT Oto Multiartha sebagai pihak yang memberikan kredit atau penggugat, dan Landerson, S.Sos sebagai pihak debitur atau tergugat. Dalam perkara putusan Mahkamah agung tersebut, objek yang diperjanjikan adalah satu unit mobil Fortuner G 4x2 A/T. Putusan Mahkamah Agung Nomor 436K/Pdt.Sus-BPSK/2019 mengabulkan permohonan kasasi seluhurnya dari pemohon kasasi dan menghukum termohon agar membayar seluruh biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.
Copyrights © 2022