COVID-19 yang melanda Indonesia menimbulkan dampak diberbagai sektor seperti sektor ekonomi dan keuangan. OJK mengeluarkan kebijakan stimulus sebagai langkah penyelamatan ekonomi melalui POJK Nomor 11/POJK.03/2020. Kebijakan stimulus diberikan melalui restrukturisasi kredit. OJK menyerahkan pedoman restrukturisasi kredit kepada pihak bank, nantinya bank akan melakukan penilaian dengan pedoman paling sedikit memuat kriteria debitur dan sektor yang terdampak COVID-19. Pada umumnya disetiap perbankan untuk prosedur pengajuan restrukturisasi kredit dan skema yang diberikan memiliki cara maupun kriteria debitur yang berbeda-beda. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pengajuan restrukturisasi kredit dimasa pandemi COVID-19 berdasarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dan untuk mengetahui skema restrukturisasi kredit yang diberikan oleh bank kepada debitur termasuk debitur UMKM yang terdampak penyebaran COVID-19. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah mekanisme pengajuan restrukturisasi kredit dengan melengkapi persyaratan data yang telah ditetapkan oleh bank dan dapat disampaikan secara online melalui email atau website bank. BRI dalam melaksanakan upaya restrukturisasi kredit dimasa pandemi COVID-19 tetap mengacu pada POJK Nomor 11/POJK.03/2020. BRI mempunyai pedoman yang memuat kriteria debitur beserta sektor yang terdampak dari penyebaran COVID-19. Skema restrukturisasi kredit yang diberikan BRI berdasarkan hasil analisa terhadap debitur dengan menilai penurunan omset secara persentase.
Copyrights © 2022