Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

ANALISIS UU PERLINDUNGAN ANAK DALAM MEMPEROLEH IDENTITAS DIRI TERHADAP PERKAWINAN YANG TIDAK DIDAFTARKAN

Rahmi Ayunda (Universitas Internasional Batam)
Putri Saphira Audesti Binti Yussofi (Universitas Internasional Batam)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Anak merupakan aset bagi negara, oleh karena itu negara wajib menjamin keberlangsungan hidup anak sebagai warga negara. Disebabkan hal tersebut setiap orang mempunyai hak memiliki identitas diri sebagai bentuk pengakuan yang sah di hadapan Hukum, yang dimana identitas diri tersebut dimuat dalam suatu dokumen yang berupa akta kelahiran. Selain negara, keluarga merupakan pihak yang paling berperan pada pemenuhan Hak anak untuk memiliki identitas atau akta kelahiran ini. Akan tetapi sangat disayangkan di era modern ini justru minimnya kesadaran orang tua mengenai pentingnya akta kelahiran bagi sang anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum dan pemenuhan hak identitas diri anak. Metode yang digunakan pada penelitian ini berupa metode penelitian Yuridis Normatif dengan menitikberatkan data sekunder sebagai sumber utama. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa status anak dari perkawinan orang tua yang tidak didaftarkan tetap dapat memiliki identitas dirinya berupa akta kelahiran dengan mengajukan permohonan berupa penetapan asal-muasal anak oleh orangtuanya ke Pengadilan dengan bukti yang memenuhi syarat.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...