Anak merupakan aset bagi negara, oleh karena itu negara wajib menjamin keberlangsungan hidup anak sebagai warga negara. Disebabkan hal tersebut setiap orang mempunyai hak memiliki identitas diri sebagai bentuk pengakuan yang sah di hadapan Hukum, yang dimana identitas diri tersebut dimuat dalam suatu dokumen yang berupa akta kelahiran. Selain negara, keluarga merupakan pihak yang paling berperan pada pemenuhan Hak anak untuk memiliki identitas atau akta kelahiran ini. Akan tetapi sangat disayangkan di era modern ini justru minimnya kesadaran orang tua mengenai pentingnya akta kelahiran bagi sang anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum dan pemenuhan hak identitas diri anak. Metode yang digunakan pada penelitian ini berupa metode penelitian Yuridis Normatif dengan menitikberatkan data sekunder sebagai sumber utama. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa status anak dari perkawinan orang tua yang tidak didaftarkan tetap dapat memiliki identitas dirinya berupa akta kelahiran dengan mengajukan permohonan berupa penetapan asal-muasal anak oleh orangtuanya ke Pengadilan dengan bukti yang memenuhi syarat.
Copyrights © 2022