Berbagai macam jenis kejahatan terus bermunculan unutk menggangu ketentraman dimasyarakat khususnya di Negara Indonesia dimana salah satunya adalah kejatan terorisme. Kejahatan terorisme dimasa kini tidak bisa lagi di anggap enteng karena berbeda dari kejahatan biasa laimya, jika dahulu kejahatan ini dilakukan oleh orang dewasa yang memiliki sasaran secara acak. Namun sekarang kejahatan terorisme sudah merambah kepada anak-anak. Dimana anak merupakan potensi, tunas serta yang meneruskan impian dari sebuah negara sehingga tindakan kejahatan terorisme yang pelakunya adalah seorang anak perlu mendapat perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana efektifitas hukum untuk melindungi pelaku tindak kejahatan terorisme yang dilakukan anak yang berusia dibawah umur. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang menekankan jenis data sekunder dimana data tersebut diperoleh dari studi pustaka, undang-undang, jurnal dan artikel. Jenis pendekatan didalam kajian penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan.
Copyrights © 2022