Hukum Adat, Hukum nasional dan Hukum Islam di Indonesia hidup secara berdampingan di tengah-tengah masyarakat yang ada di daerah Ngada, Nusa Tenggara Timur. Masyarakat adat yang ada di Kabupaten Ngada lebih banyak dihadapkan pada dua pilihan hukum, yaitu hukum adat dan hukum positif Indonesia untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang terjadi di daerah mereka. Dapat dilihat pada sistem perkawinan masyarakat Langa, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada,Nusa Tenggara Timur. Sistem perkawinan yang ada di Langa,menganut sistem endogami rang, yang artinya sistem perkawinan yang mengharuskan calon mempelai untuk memilih pasangan yang berasal dari tingkatan sosial (rang) yang sama mereka melarang perkawinan yang berbeda tingkatan sosialnya (eksogami rang). Masyarakat adat Bajawa membedakan rang menjadi tiga yaitu gae, kisa dan ho’o. Metode penelitian yang di pakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif, yaitu peneliti mendatangi ketua-ketua adat yang ada di setiap desa di Langa untuk menggali informasi mengenai perkawinan eksogami rang serta peneliti mencari literatur-literatur yang terkait dengan perkawinan eksogami rang ini.
Copyrights © 2022