Bidang ilmu kedokteran forensik dimanfaatkan untuk membantu proses penyidikan dalam mencari kebenaran materil dalam praktiknya digunakan untuk memeriksa atas tubuh, kesehatan, serta nyawa manusia terkait ada atau tidaknya sebab tindak pidana dalam tubuh korban maupun pelaku tindak pidana. Dokter sebagai dokter ahli disini memiliki kedudukan untuk memberikan informasi terkait hal medis yang berkaitan dengan korban maupun pelaku yang kemudian dituangkan dalam tulisan berbentuk surat visum et repertum maupun secara lisan didepan pengadilan untuk dimintain keterangan sebagai saksi ahli. Dalam upaya pembuktian dokter ahli yang dimintai keterangannya demi keadilan tidak dapat dikenakan pidana karena berdassrkan undang undang hal tersebut tidak dapat dikenakan pidana. Metode dalam penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normative dengan menelaah peraturan perundang undangan, bahan kepustakaan hukum dan data sekunder yang kemudian dianalis dan diteliti dengan keadaan dimasyarakat.
Copyrights © 2022