Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia
Jurnal Ilmiah Indonesia

Legalitas Kontrak Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Perspektif Hukum Perdata

Rachmad Yusuf Augus Theo Riadi (Fakultas Hukum Universitas Jember, Indonesia)
Dominikus Rato (Fakultas Hukum Universitas Jember, Indonesia)
Dyah Ochtorina Susanti (Fakultas Hukum Universitas Jember, Indonesia)



Article Info

Publish Date
08 Mar 2022

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 menimbulkan ketidakpastian hukum jika diberlakukan dalam pembuktian hukum acara perdata. Hal tersebut dikarenakan perbedaan hukum pembuktian antara hukum acara perdata dan pidana dan mengingat bahwa validitas pembuktian pada hukum acara berpengaruh pula pada legalitas pembuatan suatu dokumen, terutama berkaitan dengan dokumen elektronik. Berdasarkan uraian tersebut, peneliti menuangkan dalam beberapa isu permasalahan yaitu mengenai kepastian hukum kontrak elektronik di Indonesia dan legalitas kontrak elektronik sebagai alat bukti dalam perspektif hukum perdata. Hasil dari penelitian yaitu dasar kepastian hukum kontrak elektronik di Indonesia adalah berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, sedangkan dasar legalitas kontrak elektronik yang digunakan sebagai alat bukti dalam perspektif hukum perdata adalah bersumber dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 dan aturan mengenai kontrak secara umum seperti yang tertuang dalam KUHPerdata.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

syntax-literate

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia is a peer-reviewed scientific journal that publishes original research and critical studies in various fields of science, including education, social sciences, humanities, economics, and engineering. The journal aims to provide a platform for researchers, ...