Krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997 adalah gelombang permasalahan perekonomian negara yang bersifat internasional. Tidak sedikit negara yang terdampak dari krisis moneter tersebut, khususnya wilayah Asia Tenggara termasuk Indonesia mengalami permasalahan hal yang sama yaitu lumpuhnya sistem perekonomian yang bersifat nasional. Berbagai program yang disusun oleh pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian negara, mulai dari bantuan langsung kepada lembaga keuangan memperbaiki sektor ekonomi dari hulu sampai hilir dan banyak lagi program yang dilakukan. Ada salah satu hal positif yang dialami oleh negara kita pasca terjadi krisis ekonomi, krisis ekonomi ini menyadarkan kita bahwa mata uang yang kita miliki tidak akan mampu menahan terjadinya kenaikan inflasi, tidak stabilnya kurs mata uang asing dan sebagainya, sehingga menyadarkan masyarakat bahwa mereka harus mencari opsi yang lain untuk memilih media investasi yang aman, minim resiko dan yang paling penting aman akan terjadinya lonjakan inflasi. Investasi emas menjadi salah satu pilihan media investasi yang banyak dipilih oleh kalangan masyarakat. Baik dengan cara membeli langsung atau tunai emasnya, ada pula yang membeli dengan cara non tunai atau dicicil. Sehingga muncul payung hukum secara Syariah untuk memberikan landasan hukum akan diperbolehkannya jual beli emas dengan non tunai dengan dikeluarkannya Fatwa DSN-MUI No.77/DSN-MUI/V/2010. Jenis penelitian studi pustaka. Sumber data menggunakan data primer dan sekunder. Sedangkan pendekatan penelitian menggunakan model tekstualis yaitu pengkajian langsung pada draft dari Fatwa DSN-MUI.. hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa jual beli emas atau investasi dengan cara non tunai atau cicil emas hukumnya boleh, mubah atau jaiz
Copyrights © 2021