Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Implentasi Wakalah dalam Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Unit Mikro di Bank BRI Syariah KC Bima, belum menjalankan fatwa DSN-MUI tersebut secara murni. Ketidakmurniannya terletak pada proses pengadaan barang dan penandatanganan lembar akad antara pihak bank dan nasabah. Dalam praktiknya Bank selaku penjual memberikan kebebasan pada nasabah untuk mencari sendiri barang yang diinginkan oleh nasabah, yang seharusnya pihak Bank yang menyediakan barang tersebut.
Copyrights © 2021