Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 4 No 2 (2020): Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum

PARADIGMA INTERPRETIF KONSEP PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) PADA PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN

Hanifah Nuraini (Unknown)
Dauri Dauri (Unknown)
Thio Haikal A. (Unknown)
Ricco Andreas (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jul 2020

Abstract

Transaksi bisnis antara pelaku usaha dan konsumen akan selalu dipertemukan dengan suatu perjanjian atau perjanjian yang mengikat para pihak. Khususnya dalam perjanjian kredit perbankan, pihak bank mencetak formulir perjanjian kredit secara massal dan kolektif yang klausulanya disusun sepihak oleh kreditur tanpa keterlibatan debitur. Fenomena ini memberikan pandangan seolah kreditur menggunakan kekuasaannya dengan memanfaatkan ketidakberdayaan debitur untuk kepentingan sepihak sebagai bentuk penyalahgunaan keadaan. Penelitian ini membahas tentangparadigma interpretif penyalahgunaan keadaan pada perjanjian kredit perbankan. Tujuan penelitian untuk mengetahui paradigma konsep penyalahgunaan keadaan kreditur terhadap debitur dalam perjanjian kredit. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan konseptual sebagai terobosan atas permasalahan yang terjadi. Hasil penelitian ini menyajikan paparan interpretasi penyalahgunaan keadaan yang seharusnya pada perjanjian kredit perbankan dan harus terkait dengan tindakan nyata yang merugikan debitur baik pada saat melaksanakan perjanjian.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

refleksihukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

REFLEKSI HUKUM is a peer-review scholarly Law Journal issued by Faculty of Law Satya Wacana Christian University which is purported to be an instrument in disseminating ideas or thoughts generated through academic activities in the development of legal science (jurisprudence). REFLEKSI HUKUM accepts ...