Jurnal Gagasan Hukum
Vol. 1 No. 01 (2019): JURNAL GAGASAN HUKUM

Pencantuman Komposisi Bahan Pada Label Makanan Kemasan Sebagai Hak Hukum Di Kota Pekanbaru

Riantika Pratiwi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2019

Abstract

Pelabelan produk makanan kemasan diatur dalam Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Pemerintah tentang Label dan Iklan Pangan. Meskipun telah ada peraturan, namun masih ditemukan label yang tidak mencantumkan informasi lengkap di Kota Pekanbaru. Penelitian ini bersifat hukum sosiologis, yaitu memperoleh data langsung ke lapangan dengan melakukan observasi dan wawancara. Tujuan penelitian menganalisis pelaksanaan pelabelan dan menemukan solusi terhadap hambatan dalam pelaksanaan pelabelan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak ditemukan makanan hasil produk industri rumah tangga yang tidak mencantumkan komposisi bahan pada label kemasan. Hal ini tentu saja merugikan konsumen terhadap hak atas keamanan produk. Hambatan terjadi karena pelaku usaha tidak mengetahui peraturan tentang label dan tidak mendapat sosialisasi. Pemerintah Kota Pekanbaru perlu melakukan pengawasan terhadap pencantuman komposisi bahan pada label dan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha mengenai pelaksanaan pelabelan sesuai peraturan Perundang-Undangan

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

gh

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Gagasan Hukum menerima pengajuan artikel ilmiah yang akan diterbitkan yang mencakup pemikiran akademis asli dalam bidang hukum pidana, hukum tata negara, hukum bisnis, hukum lingkungan, hukum kesehatan, hukum syariah, dan bidang hukum yang aktual ...