Jurnal Gagasan Hukum
Vol. 3 No. 01 (2021): JURNAL GAGASAN HUKUM

Analisis Yuridis Kedudukan Surat Pernyataan Setor Modal Sebagai Pengganti Bukti Setor Modal Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Di Indonesia

Oktavia, Dewi (Unknown)
Svinarky, Irene (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Aug 2021

Abstract

Penelitian ini menjelaskan bahwa pada Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa modal dasar pendirian Perseroan Terbatas paling sedikit berjumlah Rp50.000.000,. Namun jumlah tersebut menyulitkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya usaha mikro. Oleh karena itu, dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 kemudian mempermudah pendirian Perseroan Terbatas dengan pendiri hanya membuat Surat Pernyataan Telah Menyetor Modal tanpa harus menyetorkan modalnya. Mengingat penyetoran modal pendirian Perseroan Terbatas merupakan kewajiban yang mutlak yang harus dipenuhi oleh siapapun yang telah menyetujui penempatan modalnya pada Perseroan Terbatas dalam suatu dokumen resmi, baik yang dilakukan sebelum maupun setelah Perseroan Terbatas berdiri dan memperoleh status sebagai badan hukum, maka ketiadaan penyetoran modal pada saat yang telah ditentukan dapat melahirkan perikatan utang-piutang antara Perseroan Terbatas sebagai kreditur dengan pemegang saham sebagai debitur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

gh

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Gagasan Hukum menerima pengajuan artikel ilmiah yang akan diterbitkan yang mencakup pemikiran akademis asli dalam bidang hukum pidana, hukum tata negara, hukum bisnis, hukum lingkungan, hukum kesehatan, hukum syariah, dan bidang hukum yang aktual ...