Pasal 108 junto Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dijadikan alat oleh penegak hukum untuk menangkap dan menghukum pembakar lahan. Sebagian pelaku yang ditangkap dan dihukum adalah petani lokal yang miskin dan masyarakat yang membakar di pekarangan rumahnya. Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui¸ arah kebijakan negara terhadap pelarangan membuka lahan dengan cara membakar dan orang atau badan hukum yang dikategorikan sebagai pelaku usaha perkebunan dalam Pasal 56 ayat (1) UU Perkebunan. Hasil dari kajian menemukan bahwa, Usaha Perkebunan dilakukan dengan berwawasan lingkungan yang memiliki relevansi dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan pelaku usaha perkebunan yang dilarang membuka lahan dengan cara membakar bukanlah pekebun melainkan perusahaan perkebunan.
Copyrights © 2021