Artikel ini menganalisis akad rahn yang dipraktikkan di pegadaian syariah. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis praktik rahn, hambatan, dan pemanfaatan objek rahn. Metode penelitian dengan menggunakan metode hukum sosiologis yang menganalisis berlakunya hukum dalam raktik di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan akad rahn Pegadaian Syariah cabang Pekanbaru dimulai saat nasabah datang langsung ke Pegadaian Syariah dengan membawa marhun. Berdasarkan taksiran yang dibuat murtahin, maka ditetapkan besarnya biaya jasa yang harus dibayarkan oleh rahin. Nasabah membayar biaya administrasi. Petugas menyimpan barang dengan baik, dan menyerahkan surat bukti penyimpanan barang kepada nasabah. Sejumlah hambatan yang ditemukan dalam akad rahn adalah a) Pembayaran Kurang Lancar dengan sebutan tunggakan hitam dan tunggakan merah. b) Pembiayaan Diragukan yaitu sisa pembiayaan atau pinjaman yang belum atau tidak dibayar setelah lebih dari tiga bulan sejak jatuh tempo lunas. Penguasaan objek rahn dalam transaksi rahn, barang gadai dikuasai oleh penerima gadai. Namun, dalam praktik terdapat juga barang gadai masih tetap dikuasai oleh pemberi gadai. Terkait dengan hal ini DSN telah menetapkan ketentuan akad gadai yang demikian dengan sebutan rahn tasjily, yakni jaminan dalam bentuk barang atas utang tetapi barang jaminan tersebut (marhun) tetap berada dalam penguasaan (pemanfaatan) rahin dan bukti kepemilikannya diserahkan kepada murtahin.
Copyrights © 2019