Jurnal Gagasan Hukum
Vol. 1 No. 02 (2019): JURNAL GAGASAN HUKUM

Pelaksanaan Tertib Berlalu Lintas Terhadap Pemakaian Helm Bagi Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Di Dalam Area Kampus Universitas Lancang Kuning Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

Rizana, Rizana (Unknown)
Pratiwi Susanty, Ade (Unknown)
Shandy Utama, Andrew (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2019

Abstract

Berdasarkan Pasal 106 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan tertib berlalu lintas terhadap pemakaian helm bagi mahasiswa pengendara sepeda motor di dalam area kampus Universitas Lancang Kuning menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Pelaksanaan tertib berlalu lintas terhadap pemakaian helm bagi mahasiswa pengendara sepeda motor di dalam area kampus Universitas Lancang Kuning belum terlaksana. Faktor yang menghambat adalah belum adanya peraturan internal di Universitas Lancang Kuning yang mewajibkan mahasiswa untuk memakai helm pada saat mengendarai sepeda motor di dalam area kampus. Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur mengenai sanksi bagi pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, tetapi penegakan hukum pelanggaran tertib berlalu lintas terhadap pemakaian helm bagi mahasiswa pengendara sepeda motor di dalam area kampus Universitas Lancang Kuning belum pernah diterapkan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

gh

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Gagasan Hukum menerima pengajuan artikel ilmiah yang akan diterbitkan yang mencakup pemikiran akademis asli dalam bidang hukum pidana, hukum tata negara, hukum bisnis, hukum lingkungan, hukum kesehatan, hukum syariah, dan bidang hukum yang aktual ...