Berdasarkan Pasal 106 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan tertib berlalu lintas terhadap pemakaian helm bagi mahasiswa pengendara sepeda motor di dalam area kampus Universitas Lancang Kuning menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Pelaksanaan tertib berlalu lintas terhadap pemakaian helm bagi mahasiswa pengendara sepeda motor di dalam area kampus Universitas Lancang Kuning belum terlaksana. Faktor yang menghambat adalah belum adanya peraturan internal di Universitas Lancang Kuning yang mewajibkan mahasiswa untuk memakai helm pada saat mengendarai sepeda motor di dalam area kampus. Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur mengenai sanksi bagi pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, tetapi penegakan hukum pelanggaran tertib berlalu lintas terhadap pemakaian helm bagi mahasiswa pengendara sepeda motor di dalam area kampus Universitas Lancang Kuning belum pernah diterapkan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019