Peraturan Daerah Khusus dan Qanun merupakan peraturan perundang-undangan yang sejenis dengan Peraturan Daerah, maka kedudukan Peraturan Daerah Khusus dan Qanun setingkat dengan Peraturan Daerah. Berbeda halnya dengan Qanun, Peraturan Daerah Khusus hanya terdapat pada tingkatan Provinsi dan kedudukannya setingkat dengan Peraturan Daerah Provinsi. Penelitian ini merupakan penelitan hukum normatif. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang- undangan sebagai berikut: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah. Dalam Penjelasan Pasal 7 menegaskan bahwa termasuk dalam jenis peraturan daerah provinsi adalah Qanun yang berlaku di Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Peraturan Daerah Khusus serta Peraturan Daerah Provinsi yang berlaku di Provinsi Papua.
Copyrights © 2019