Kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam upaya untuk mendapatkan kesehatan, seseorang tidak hanya mempercayakan kepada jasa kesehatan medis seperti dokter tetapi masih banyak mempercayakan kesembuhan dari penyakitnya kepada pengobatan tradisonal seperti dukun, tabib, dan lain sebagainya. Metode penelitian ini merupakan metode penelitian hukum normatif yuridis. Dengan teknik pengumpulan data yang bersumber dari studi kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian ini. Departemen Kesehatan Republik Indonesia menyebutkan bahwa pada tahun 2008, angka kesakitan penduduk secara nasional sebesar 33,24%. Hal ini menunjukkan minat masyarakat terhadap pengobatan tradisional ini tinggi. Hasil Pembahasannya bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana atas kelalaian pengobat tradisional yang mengakibatkan luka berat atau kematian hingga saat ini masih diatur dengan KUHP, yaitu pasal 359 KUHP dan pasal 360 KUHP jo. 361 KUHP.
Copyrights © 2020