Perkembangan teknonologi saat ini menyebabkan manusia sangat membutuhkan segala jenis pelayanan teknologi terutama dalam bidang telekomunikasi untuk mempermudah setiap orang untuk bertelekomunikasi. Namun sering kali teknologi teersebut disalahgunakan dalam kehidupan sehari-hari sehingga menimbulkan persoalan yang rumit. Tujuan penelitian untuk menganalisis faktor penyebab pelaku tanpa hak mentransmisikan informasi dokumen elektronik dan menganalisis pertimbangan hukum Hakim dalam menerapkan sanksi pidana. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Pelaku kejahatan tindak pidana konvensional dengan melakukan perbuatan yang belum diatur atau sulit untuk diklarifikasi sebagai tindak pidana menurut perundang-undangan yang ada. Pemerintah menerbitkan dan memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ini kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Diterbitkannya UU ITE menunjukkan bahwa bangsa Indonesia tidak ingin ketinggalan dalam perkembangan teknologi informasi khususnya dalam mencegah penyalahgunaan pemanfaatan teknologi informasi.
Copyrights © 2021