Lingkungan hidup merupakan bagian penting dari kehidupan, dan untuk itu setiap subjek hukum berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup. Korporasi merupakan subjek hukum. Terkait dengan kewajiban aspek lingkungan hidup, dalam melakukan aktivitas bisnis perkebunan (kelapa sawit), sebagai subjek hukum, korporasi dilarang untuk membuka/mengolah lahan dengan cara membakar. Fakta di berbagai wilayah Indonesia, telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa kebakaran lahan perkebunan berbagai korporasi yang mengakibatkan ancaman serius (pada akhirnya menimbulkan kerugian lingkungan hidup). Konsekuensi hukum dari PMH tersebut berupa pertanggungjawaban mutlak (strict liability) terhadap pelaku (korporasi) untuk membayar ganti rugi atas kerugian lingkungan hidup yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa konsep pertanggungjawaban mutlak sebab kebakaran lahan perkebunan mengakibatkan ancaman serius mencakup 13 (tiga belas) klausul hukum, yang masih mempunyai 4 (empat) hal kelemahan.
Copyrights © 2021