Purba, Mesdiana
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK SEBAB KEBAKARAN LAHAN PERKEBUNAN MENGAKIBATKAN ANCAMAN SERIUS Naldo, Rony Andre Christian; Purba, Mesdiana
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 2 Nomor 1
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (289.536 KB) | DOI: 10.54367/fiat.v2i1.1429

Abstract

Lingkungan hidup merupakan bagian penting dari kehidupan, dan untuk itu setiap subjek hukum berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup. Korporasi merupakan subjek hukum. Terkait dengan kewajiban aspek lingkungan hidup, dalam melakukan aktivitas bisnis perkebunan (kelapa sawit), sebagai subjek hukum, korporasi dilarang untuk membuka/mengolah lahan dengan cara membakar. Fakta di berbagai wilayah Indonesia, telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa kebakaran lahan perkebunan berbagai korporasi yang mengakibatkan ancaman serius (pada akhirnya menimbulkan kerugian lingkungan hidup). Konsekuensi hukum dari PMH tersebut berupa pertanggungjawaban mutlak (strict liability) terhadap pelaku (korporasi) untuk membayar ganti rugi atas kerugian lingkungan hidup yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa konsep pertanggungjawaban mutlak sebab kebakaran lahan perkebunan mengakibatkan ancaman serius mencakup 13 (tiga belas) klausul hukum, yang masih mempunyai 4 (empat) hal kelemahan.
PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK SEBAB KEBAKARAN LAHAN PERKEBUNAN MENGAKIBATKAN ANCAMAN SERIUS Naldo, Rony Andre Christian; Purba, Mesdiana
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 2 Nomor 1
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54367/fiat.v2i1.1429

Abstract

Lingkungan hidup merupakan bagian penting dari kehidupan, dan untuk itu setiap subjek hukum berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup. Korporasi merupakan subjek hukum. Terkait dengan kewajiban aspek lingkungan hidup, dalam melakukan aktivitas bisnis perkebunan (kelapa sawit), sebagai subjek hukum, korporasi dilarang untuk membuka/mengolah lahan dengan cara membakar. Fakta di berbagai wilayah Indonesia, telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa kebakaran lahan perkebunan berbagai korporasi yang mengakibatkan ancaman serius (pada akhirnya menimbulkan kerugian lingkungan hidup). Konsekuensi hukum dari PMH tersebut berupa pertanggungjawaban mutlak (strict liability) terhadap pelaku (korporasi) untuk membayar ganti rugi atas kerugian lingkungan hidup yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa konsep pertanggungjawaban mutlak sebab kebakaran lahan perkebunan mengakibatkan ancaman serius mencakup 13 (tiga belas) klausul hukum, yang masih mempunyai 4 (empat) hal kelemahan.