Rechstaat Nieuw : Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 5 No. 1 (2020): Oktober 2020

KONSEP OMNIBUS LAW DAN PERMASALAHAN RUU CIPTA KERJA

Osgar Sahim Matompo (Universitas Muhammadiyah Palu)
Wafda Vivid Izziyana (Universitas Muhammadiyah Ponorogo)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2020

Abstract

Pemerintah mempersiapkan RUU Cipta Kerja dengan menggunakan konsep Omnibus Law, untuk dijadikan sebuah skema membangun perekonomian agar mampu menarik investor menanamkan modalnya di Indonesia. RUU Cipta Kerja memiliki beberapa klaster yang salah satu diantaranya mengatur tentang ketenagakerjaan. Pada klaster ketenagakerjaan Pemerintah berupaya mengharmonisasikan 3 undang-undang tersebut agar sejalan sehingga mampu memberikan sebuah ruang kepada investor untuk membuka usahanya tanpa perlu khawatir adanya regulasi yang tumpang tindih dan mengakibatkan kerugian kepada investor. Penelitian ini mengguakan metode yuridis normative, konsep Omnibus Law Sejauh ini tidak diatur secara jelas didalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan. Pemerintah berupaya menerapkan omnibus law untuk cipta lapangan kerja. Tetapi tidak diimbangi dengan substansi regulasi yang mampu menghindari konflik-konflik yang telah terjadi selama ini. RUU Cipta Kerja ini masih memiliki banyak kelemahan Masalah ini ada pada perubahan ketentuan cuti, pemberian pesangon dan lain lain. perubahan tersebut semakin mempersempit ruang gerak para buruh untuk memperjuangkan hak-hakya.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

rechtstaat-nieuw

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum ( RECHTSTAAT NIEUW ) edisi ini telah mampu mempertahankan keluasan cakupan penulis yang mengirim artikelnya. Artikel hukum dalam jurnal tidak hanya melibatkan kalangan Dosen, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi Lainnya untuk menuangkan ...