Konfigurasi kebijakan perikanan sebelum era otonomi daerah menunjukkan hegemoni negara yang yang menganut doktrin milik bersama, sentralistik, dan anti pluralisme hukum. Sejak era otonomi daerah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan yang lebih bersar dalam pengelolaan potensi daerahnya, termasuk sumber daya perikanan. Seiring dengan pergeseran kewenangan pengelolaan sumber daya perikanan tersebut, daerah diharapkan dapat berperan dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi perikanan. Namun disisi lain, pengelolaan sumber daya perikanan sulit untuk diwujudkan tanpa adanya kebijakan yang harmonis antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karenanya, dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, penulis akan mengkaji kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya perikanan di era otonomi daerah, dan harmonisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya perikanan. Berdasarkan pembahasan, kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya perikanan pada era otonomi daerah meliputi kewenangan di bidang perikanan tangkap, kewenangan di bidang perikanan budidaya, kewenangan di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta kewenangan di bidang pengolahan dan pemasaran perikanan. Selanjutnya disharmoni antar kebijakan pengelolaan sumber daya perikanan menimbulkan urgensi untuk melakukan harmonisasi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah dengan kebijakan sektoral di bidang pengelolaan sumber daya perikanan.
Copyrights © 2020