Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi pengulangan tindak pidana narkotika oleh pelaku (bandar narkotika) bukan tanpa alasan, hal tersebut dikarenakan bandar narkotika ini sendiri masih memiliki harta kekayaan yang diperolehnya dari hasil penjualan narkotika, sehingga setelah terpidana narkotika tersebut bebas dari lembaga pemasyarakatan mantan narapidana ini dapat mengulangi tindak pidana yang sebelumnya ia lakukan, bahkan terdapat juga jaringan pengedaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan atau bahkan dapat membentuk jaringan yang lebih besar dan tetap menjalankan kejahatannya dari dalam lembaga pemasyarakatan, dimana hal tersebut adalah bukti nyata dari dampak tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh para pengedar tindak pidana narkotika. Oleh karenanya upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika ini menjadi penting bukan hanya menjadi sebuah penegakan hukum semata terhadap upaya pemberantasan tindak pidana pencucian itu sendiri melainkan juga sebagai upaya pencegahan terhadap pengulangan tindak pidana narkotika.
Copyrights © 2019