Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, membawa pengaruh terhadap keberadaan Korpri/Sekretariat Dewan Pengurus Korpri baik secara nasional maupun di daerah. Keberadaan Korpri dibentuk untuk mewadahi seluruh Pegawai Republik Indonesia/PNS, sebagai perekat dan pemersatu Bangsa dan Negara Republik Indonesia. Permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah (1) bagaimanakah peran ASN sebagai Perekat KeBhinekaan di Provinsi Lampung dan (2) bagaimanakah Peran Badan Penyelenggara KORPRI Provinsi Lampung sebagai Perekat KeBhinekaan Aparaur Sipil Negara (ASN). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan masalah secara normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, (1) peran ASN sebagai perekat kebhinekaan telah terlaksana dengan dibuktika dengan adanya KORPRI yang menjadi pilar utama pemersatu bangsa dan Negara Indonesia dan menjadi organisasi dengan budaya yang penuh inovasi dan kreatifitas yang modern dan efisien dan melayani dengan jiwa dan semangat Pancasila sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. (2) peran Badan Penyelenggara KORPRI Provinsi Lampung sebagai perekat kebhinekaan ASN telah dilaksanakan sesuai denan peraturan yang ada, dapat terlihat dari penyelenggaraan progran/kegiatan, selain mengacu pada Anggaran Dasar Korpri sesuai Kepetusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010,sebagai perwuudannya berlandasakan pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 40 Tahun 2017 tentang Rincian, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penyelenggara KORPRI dan Badan Layanan Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Lampung mengatur kedudukan, tugas pokok dan fungsi Badan Penyelenggara KORPRI Provinsi Lampung.
Copyrights © 2020