Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Ketiga tugas tersebut selama ini dikenal dengan istilah Tridarma Perguruan Tinggi. Tujuan pendidikan tinggi adalah untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian; serta mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. Dalam dunia pendidikan, pengertian mutu dapat digunakan konsep relatif. Pertama, sebuah pendidikan (proses, produk atau lembaga) dapat dikatakan bermutu manakala memenuhi standar. Standar ini dapat berupa ujian kelulusan, seleksi masuk perguruan tinggi, standar kompetensi, standar nasional maupun internasional. Kedua,mutu dapat dilihat dari kepuasan customers. Perguruan tinggi sebenarnya tidak boleh hanya menawarkan jasa transfer of knowledge dan atau bukan pabrik ijazah, harus bisa memberikan quality assurance (jaminan mutu) terhadap produknya, dan benar-benar dapat dipertanggungjawaban atas produk yang dihasilkan.
Copyrights © 2008