Pengaturan wajib pajak yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan belum mengatur secara lengkap.Dikatakan demikian karena dalam undang-undang tersebut badan atau korporasimerupakan salah satu wajib pajak, namun dalam pengaturan sistem pidana danpemidanaan yang terkait dengan badan atau korporasi tidak diatur. Dengan tidakdiaturnya ini akan menimbulkan masalah, bagaimana tanggungjawab korporasi dalamtindak pidana di bidang perpajakan. Dengan kondisi yang demikian, maka bila badanatau korporasi melakukan tindak pidana perpajakan yang bertanggungjawab adalahpengurus.Keyword: korporasi, tindak pidana, perpajakan.
Copyrights © 2018