Lembaga keuangan mikro atau LKM merupakan lembaga intermediasi pada umumnya dimiliki masyarakat dan dikelola secara informal. Penelitian ini bertujuan menggambarkan lembaga yang mengatur hubungan antara pemilik modal dan debitur dengan LKM milik masyarakat dan menganalisis pelaksanaan prinsip keadilan yang terkandung dalam perikatan antara lembaga keuangan dengan anggota sebagai pemilik modal atau debitur. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis yang mengkaji perilaku sebagai hukum yang hidup, penelitian dilakukan terhadap 5 lembaga keuangan mikro milik masyarakat yang ada di 2 desa. Hasil penelitian menggambarkan bahwa lembaga yang mengatur meliputi masa pengurusan, simpanan pokok dan wajib, pinjaman, bunga, ketentuan pengembalian pinjaman, penyelesaian pinjaman yang bermasalah. Lembaga yang mengatur hubungan antara LKM dengan anggota sekalipun ditentukan bersama oleh semua anggota namun belum mengimplementasikan prinsip keadilan, terutama dalam perjanjian pinjam meminjam dan pembagian keuntungan.Key words : keadilan, lembaga keuangan mikro, kredit
Copyrights © 2020