Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusian dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara. Upaya penanganan tindak pidana terorisme di wujudkan pemerintah dengan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002, yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan menganalisa dampak kasus terorisme terhadap masyarakat Kabupaten Poso Sulawesi Tengah dan upaya penanggulangan dampak terorisme terhadap masyarakat di Kabupaten Poso Sulawesi Tengah Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kesimpulan dari hasil penelitian adalah bahwa kasus-kasus terorisme yang terjadi di kabupaten Poso telah menimbulkan dampak yang buruk ditengah masyarakat, yaitu dampak psikologis, dampak ekonomi dan dampak sosial budaya. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam menanggulangi dampak terorisme terhadap masyarakat kabupaten Poso berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme adalah pertama yaitu Upaya Penegakan Hukum dan Pemulihan Keamanan Ketertiban, kedua adalah upaya peningkatan kerukunan hidup antar umat beragama, ketiga yaitu membangun kembali kesadaran hukum masyarakat dan keempat yaitu pemberian kompensasi kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana terorisme.
Copyrights © 2021