Indonesia sebagai negara yang pancasilais, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan, Indonesia memiliki banyak peraturan yang secara tegas memberikan upaya perlindungan anak. Perlindungan terhadap anak bukan hanya untuk kepentingan anak semata. Dalam kesatuan sistem sosial, anak merupakan bagian dan menjadi generasi penerus dalam sebuah masyarakat. Adanya masalah anak yang terjerat kasus pidana, maka dibuatlah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mana mengatur mengenai hak-hak anak yang tersandung hukum baik korban maupun sebagai pelaku. Namun kenyataannya dalam cita-cita ideal tersebut masih jauh dari harapan, berbagai pelanggaran terhadap hak-hak anak masih sering saja terjadi yang tercermin dengan banyaknya anak-anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi. Masalah pokok dari penelitian ini adalah Bagaimana Vonis Hukuman Mati Terhadap Anak di Bawah Umur di Tinjau dari Teori Perlindungan Anak Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian dilakukan dengan jenis penelitian hukum normative. penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Jenis data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kajian pustaka. Metode yang digunakan dalam menganalisa data dengan analisis kualitatif, yaitu data-data yang diperoleh dijabarkan dalam bentuk kata-kata. Berdasarkan Analisa di atas, Dari Kasus Yusman tersebut tampak jelas bukti nyata buruknya Sistem Peradilan di Indonesia, yang terlebih lagi terdakwa adalah anak dibawah umur yang seharusnya di proses dengan Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun berbeda halnya dengan apa yang dialami Yusman ia didakwa sebagaimana layaknya orang dewasa, karena semua berawal dengan pemalsuan usia yang dilakukan pada tahap penyelidikan. Banyak sekali hak-hak anak yang dilanggar dalam proses peradilan ini yang tentunya sudah melanggar hak asasi manusia. Mulai dari adanya diskriminasi dan penyiksaan, tidak adanya perlindungan dan mendapat ketidakadilan sampai divonis hukuman mati oleh pengadilan. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Sistem Peradilan Anak bahwa anak yang masih dibawah umur tidak boleh divonis hukuman mati dan atau hukuman seumur hidup. Anak yang terjerat hukum harus diperlakukan dengan khusus karena ini menyangkut pada mental dan sosial bagi anak yang masih dalam proses pertumbuhan dan perkembangan. Sistem Peradilan Pidana Anak berupaya untuk memberikan jaminan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak, yakin prinsip nondiskriminasi, prinsip kepentingan bagi si anak, prinsip hak hidup, prinsip kelangsungan hidup, serta prinsip penghargaan terhadap pendapat anak.