This Author published in this journals
All Journal PETITA
Lase, Nove Boy Harapan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS DAMPAK KASUS TERORISME TERHADAP MASYARAKAT KABUPATEN POSO SULAWESI TENGAH SERTA UPAYA PENANGGULANGANNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PEMEBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME Novianti, Tri; Lase, Nove Boy Harapan
PETITA Vol 3, No 1 (2021): PETITA Vol. 3 No. 1 Juni 2021
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (125.935 KB) | DOI: 10.33373/pta.v3i1.3404

Abstract

Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusian dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara. Upaya penanganan tindak pidana terorisme di wujudkan pemerintah dengan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002, yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan menganalisa dampak kasus terorisme terhadap masyarakat Kabupaten Poso Sulawesi Tengah dan upaya penanggulangan dampak terorisme terhadap masyarakat di Kabupaten Poso Sulawesi Tengah Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kesimpulan dari hasil penelitian adalah bahwa kasus-kasus terorisme yang terjadi di kabupaten Poso telah menimbulkan dampak yang buruk ditengah masyarakat, yaitu dampak psikologis, dampak ekonomi dan dampak sosial budaya. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam menanggulangi dampak terorisme terhadap masyarakat kabupaten Poso berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme adalah pertama yaitu Upaya Penegakan Hukum dan Pemulihan Keamanan Ketertiban, kedua adalah upaya peningkatan kerukunan hidup antar umat beragama, ketiga yaitu membangun kembali kesadaran hukum masyarakat dan keempat yaitu pemberian kompensasi kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana terorisme.