TOGA atau Tanaman Obat Keluarga merupakan kegiatan menanami pekarangan dengan tanamanyang berkhasiat obat. Tanaman obat yang dimaksud termasuk rempah-rempah, tanaman sayur dantanaman buah. Istilah toga bermakna penataan pekarangan, yaitu pengelolaan pekarangan melaluipenanaman tanaman berkhasiat obat sehingga dapat memenuhi kebutuhan obat tradisional bagikeluarga maupun masyarakat. Kegiatan pengolahan hasil panen TOGA selain menyediakan obatalternatif bagi keluarga juga memberikan nilai tambah pekarangan atau lingkungan rumah sehinggadapat membantu peningkatan kesejahteraan keluarga. Masyarakat yang dapat menerapkan togatersebut diantaranya adalah kelompok wanita tani. Kelompok wanita tani (KWT) Pendopo yang ada didesa Kranggan, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo merupakan kelompok wanita tani yangtelah memanfaatkan lahan pekarangan atau lingkungan rumah sebagai wadah penyedia kebutuhan gizikeluarga melalui penanaman tanaman sayuran. Namun demikian, upaya tersebut belum optimalkarena kurangnya pengetahuan anggota akan teknologi pengolahan berbagai tanaman obat. Olehkarena itu penerapan Ipteks bagi Masyarakat melalui pengolahan hasil panen toga untuk peningkatanketrampilan KWT Pendopo di Desa Kranggan, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulonprogo. Kegiatanyang telah dilakukan meliputi survey kebun TOGA, uji produk TOGA, peningkatan pengetahuananggota KWT tentang toga dan pengelolaannya, pengolahan hasil panen tanaman berkhasiat obat danpemanfaatannya, demonstrasi dan praktek pengelolaan toga, serta pendampingan pemeliharaan toga.Hasil pre test dan post test menunjukkan bahwa pengetahuan dan pemahaman anggota KWT Pendopoterhadap proses dan bahan pembuatan gujahe serta kunyit asam mengalami peningkatan sebesar 100%dan 95,1%, setelah mereka mendapatkan penyuluhan serta melakukan praktek pembuatan gujahe dankunyit asam. Luaran yang diharapkan dari program ini adalah produk hasil olahan TOGA yangdiproduksi oleh KWT Pendopo. Selain itu luaran yang diperoleh dari kegiatan ini adalah publikasiilmiah di jurnal pengabdian Berdikari.
Copyrights © 2019