Jurnal Interpretasi Hukum
Vol. 2 No. 2 (2021): Jurnal Interpretasi Hukum

PROSES PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN JAMINAN PADA TINGKAT PENYIDIK BERDASARKAN PASAL 31 KUHAP

I Made Arya Kusuma Winata (Unknown)
I Nyoman Gede Sugiartha (Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia)
I Made Minggu Widyantara (Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia)



Article Info

Publish Date
24 Jun 2021

Abstract

Hukum bukanlah mata-mata sekedar pedoman untuk dilihat dan dibaca atau diketahui saja, melainkan untuk dilaksanakan dan ditaati, dari segala peraturan hukum adalah bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, sehingga keseimbangan tiap-tiap hubungan dalam masyarakat dapat dicapai. Maksud dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa “syarat dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon agar dapat dilakukannya penangguhan penahanan dan dasar pertimbangan bagi penyidik untuk menangguhkan penahanan dengan jaminan” Penelitian ini menggunakan metode normatif pada peraturan perundanh-undangan, teori hukum dan pendapat sarjana. Dari penelitian hukum yang dilakukan, persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon agar dapat dilakukan penangguhan dan penahanan adalah penahanan harus ditetapkan oleh instansi Kepolisian yang menahan dan dasar pertimbangan bagi penyidik untuk menangguhkan penahanan dengan jaminan adalah Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

juinhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Interpretasi Hukum website provides journal articles for free download. Our journal is a journal that is a reference source for academics and practitioners in the field of law. Jurnal Interpretasi Hukum is a law journal articles of students for Law Science published by Warmadewa University ...