Jurnal Preferensi Hukum (JPH)
Vol. 1 No. 2 (2020): Jurnal Preferensi Hukum

Penegakan Hukum terhadap Penipuan Melalui Media Elektronik

I Gusti Made Jaya Kesuma (Unknown)
Ida Ayu Putu Widiati (Universitas Warmadewa)
I Nyoman Gede Sugiartha (Universitas Warmadewa)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2020

Abstract

Penipuan melalui media elektronik tengah marak terjadi di Indonesia pada era globalisasi ini. Hal tersebut menarik perhatian untuk meneliti tentang Penegakan Hukum Terhadap Penipuan Melalui Media Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan melalui media elektronik, dan untuk mengetahui faktor-faktor terjadinya tindak pidana penipuan melalui media elektronik. Penyajian ini menggunakan metode penelitian Normatif. Secara umum, tindak pidana penipuan di Indonesia diatur dalam pasal 378 KUHP, sedangkan tindak pidana penipuan dengan menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik melalui media online atau elektronik diatur dalam pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE. Penyebaran berita bohong ini disamakan dengan tindak penipuan pada dunia nyata sebagaimana diatur pada pasal 378 KUHP. Penerapan sanksi pidana terhadap penipuan melalui media elektronik dapat dikenakan pasal yang berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

juprehum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Preferensi Hukum is a journal of Law, provides a forum for publishing law research articles or review articles of students. This journal has been distributed by WARMADEWA PRESS started from Volume 1 Number 1 Year 2020 to present. This journal encompasses original research articles, review ...