Jurnal ABDIMAS Budi Darma
Vol 2, No 1 (2021): Agustus 2021

Sosialisasi Sanksi Penyebaran Berita Bohong (Hoax) berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Windy Sri Wahyuni (Universitas Medan Area, Medan)
Beby Suryani Fithri (Universitas Medan Area, Medan)
Dessy Agustina Harahap (Universitas Medan Area, Medan)
Arie Kartika (Universitas Medan Area, Medan)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2021

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan oleh setiap dosen yang mengajar di Universitas Medan Area. Kegiatan ini dilakukan dengan bekerja sama dengan pengurus Pimpinan Daerah Persaudaraan Muslimah Kota Medan yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam ilmu pengetahuan terkait dengan sanksi penyebaran berita bohong (hoax) berdasarkan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sasaran dari pengabdian ini adalah para ibu rumah tangga yang biasanya tidak tebang pilih dalam hal menyebarkan berita yang diperoleh sehingga mereka tidak mengetahu dampaknya di masyarakat sehingga perlu diadakan sosialisasi terkait dengan sanksi yang akan mereka peroleh. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah sosialisasi dalam bentuk ceramah dan diskusi atau tanya jawab. Materi yang dipaparkan terkait dengan pengertian berita bohong (hoax), sanksi penyebaran berita bohong (hoax) berdasarkan UU ITE, dan Upaya mencegah penyebaran berita bohong (hoax).

Copyrights © 2021