Verstek
Vol 4, No 2 (2016)

Kekuatan Alat Bukti Saksi Korban Yang Masih Dibawah Umur Dan Tidak Disumpah Dalam Persidangan Perkara Pencabulan Anak

Febriana Nur Hidayati (Faculty of Law, Sebelas Maret University)
Siti Fatimah (Faculty of Law, Sebelas Maret University)
Bambang Santoso, S.H., M.Hum (Procedural Law Department, Faculty of Law, Sebelas Maret University)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2019

Abstract

      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai apakah pemberian kesaksian anak tanpa disumpah sesuai dengan KUHAP dan bagaimana kekuatan pembuktian kesaksian anak tanpa disumpah dalam persidangan perkara pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Kandangan. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan yang digunakan adalah studi kepustakaan. Studi kepustakaan yang digunakan adalah berupa buku, perundang-undangan, karangan ilmiah. Analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme yang dilakukan dengan menerapkan norma dan kaidah hukum, kemudian ditarik kesimpulan bersifat khusus. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa keterangan saksi anak tanpa disumpah sesuai dengan KUHAP. Nilai pembuktian yang melekat pada keterangan saksi yang tidak disumpah tersebut dapat digunakan sebagai petunjuk bagi hakim.     Kata Kunci: Anak, Keterangan saksi tanpa sumpah

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...