Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuian upaya pembuktian penuntut umum menggunakan alat bukti surat perjanjian sewa mobil dalam perkara penggelapan secara berlanjut dengan pasal 184 jo pasal 187 KUHAP dan kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa pelaku penggelapan secara berlanjut dengan pasal 183 jo pasal 193 ayat (1) KUHAP. Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif atau biasa disebut dengan penelitian hukum doktrinal.    Hasil penelitian menjelaskan bahwa Penggunaan alat bukti surat perjanjian sewa mobil dalam tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut sesuai dengan ketentuan KUHAP Pasal 187 butir (d)  yaitu surat perjanjian sewa mobil tergolong kedalam akta bawah tangan dan berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa di jatuhi pidana. Atas pertimbangan tersebut majelis hakim menjatuhkan sanksi penjara selama 2 tahun dan 4 bulan kepada terdakwa.     Kata Kunci: Pembuktian, Barang Bukti Surat, Tindak Pidana Penggelapan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018