Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu tentang pengajuan eksepsi oleh Terdakwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum atas dasar Obscuur Libel sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP dalam perkara penguasaan tanah secara melawan hokum dan implikasi jika pengajuan eksepsi oleh Terdakwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum atas dasar Obscuur Libel diterima oleh hakim.    Kata kunci :Putusan, Pengadilan, Penuntut Umum.
Copyrights © 2013