Penelitian ini membahas mengenai alasan permohonan kasasi yang di ajukan Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor:226/PID.B/2014/ PN.TNG atas dasar judex factie salah menerapkan hukum dalam perkara penipuan dengan terdakwa Jui Reinaldi sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum dalam penelitian yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen. Bahan hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan pendekatan kasus. Teknik analisis menggunakan metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif yaitu dari pengajuan premis mayor, kemudian diajukan premis minor, kemudian dari kedua premis itu dihasilkan suatu kesimpulan. Bersadarkan hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa permohonan kasasi yang di ajukan oleh Penuntut umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum atas dasar judex factie salah menerapkan hukum sudah sesuai dengan ketentuan yang ada didalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP.
Copyrights © 2016