Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alat bukti yang digunakan dalam pembuktian tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian kalangan remaja dan pertimbangan hakim dalam memutus pidana penjara sesuai dengan tuntutan pidana penuntut umum.   Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal bersifat preskriptif, mengkaji mengenai tentang pentingnya alat bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian yang terjadi dalam masyarakat khususnya di kalangan remaja. Sumber penelitian sekunder yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan sumber penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakaan, rujukan internet dan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta nomor 11/PID.B/2015/PN.Yyk. Di dalam analisis digunakan silogisme deduksi dengan pengumpulan data untuk menafsirkan norma terkait, kemudian sumber penelitian tersebut diolah dan dianalisis untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Tahap terakhir adalah menarik kesimpulan dari sumber penelitian yang diolah, sehingga pada akhirnya dapat diketahui pentingnya alat bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian yang terjadi dalam masyarakat khususnya di kalangan remaja. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Pertama, kekuatan pembuktian tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian yang di lakukan oleh remaja. Kedua, dasar pertimbangan hakim dalam memutus pidana penjara yang sesuai dengan tuntutan pidana penuntut umum.   Kata Kunci : Pembuktian, Pengeroyokan, Pertimbangan Hakim
Copyrights © 2016