Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis karakteristik Independensi KPK setelah Perubahan Undang-undang KPK. UU KPK perjalanannya mengalami perubahan secara substansi peraturannya Perubahan tersebut dinilai mengancam independensi KPK Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) Pasca putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019 mengembalikan Independensi Fungsional KPK, Membatalkan kewenangan Ijin Dewas, Dewas KPK bukan bagian dari aparat penegak hukum yang memiliki fungsi penegakan hukum (Pro Justitia).(2) Independensi administratif pemberhentian pegawai KPK, Mahkamah berpandangan alih status pegawai KPK menjadi ASN sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Padahal alih status pegawai KPK menjadi ASN akibat dari perubahan UU KPK mestinya alih status ditunaikan dahulu sebagai ketentuan perubahan UU KPK dan semangat Putusan MK terdahulu.
Copyrights © 2022