Romi Librayanto, Romi
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengaturan Independensi Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Lembaga Negara Independen Rivaldi, Rikman; Aspan, Zulkifli; Librayanto, Romi
Halu Oleo Law Review Vol 6, No 1 (2022): Halu Oleo Law Review: Volume 6 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33561/holrev.v6i1.24294

Abstract

Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis karakteristik Independensi KPK setelah Perubahan Undang-undang KPK. UU KPK perjalanannya mengalami perubahan secara substansi peraturannya Perubahan tersebut dinilai mengancam independensi KPK Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) Pasca putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019 mengembalikan Independensi Fungsional KPK, Membatalkan kewenangan Ijin Dewas, Dewas KPK bukan bagian dari aparat penegak hukum yang memiliki fungsi penegakan hukum (Pro Justitia).(2) Independensi administratif pemberhentian pegawai KPK, Mahkamah berpandangan alih status pegawai KPK menjadi ASN sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Padahal alih status pegawai KPK menjadi ASN akibat dari perubahan UU KPK mestinya alih status ditunaikan dahulu sebagai ketentuan perubahan UU KPK dan semangat Putusan MK terdahulu.
Problematika Teoretis–Doktriner Hak Gugat Perdata Oleh Pemerintah Dalam Undang-Undang Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kolang, Al Rhega Caesar Grestiano; Librayanto, Romi; Mas Bakar, Dian Utami; Yunus, Ahsan
Mimbar Hukum Vol 37 No 2 (2025): Mimbar Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/mh.v37i2.23228

Abstract

Abstract This study aims to examine the position of the Government’s Right to Bring a Civil Lawsuit in the PPLH Law from a theoretical–doctrinal perspective. Accordingly, the research question in this paper is whether, by virtue of its position as the government, it can be theoretically and doctrinally justified [to be granted the right and/or to have the right] to file a civil lawsuit for tortious acts as regulated in Article 90 paragraph (1) PPLH Law (UU PPLH), especially on the grounds of public interest? This paper begins its discussion by analyzing the historical dimension of the civil law tradition rooted in Roman law to identify a clear division (summa divisio) between public law and private law. The analysis then continues to examine the theoretical–doctrinal debates and their implications for the government’s position in utilizing civil law along with its claims to civil rights, which simultaneously reveals the problems arising from the regulation in Article 90 paragraph (1) of the PPLH Law (UU PPLH), namely the mixing of these two legal regimes. Therefore, this paper argues for the necessity of reforming the UU PPLH to prevent the conflation of laws and to reestablish public law as the authentic legal framework for every governmental legal action. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan Hak Pemerintah untuk Mengajukan Gugatan Perdata dalam UU PPLH dari perspektif teoretis–doktrinal. Pertanyaan penelitian dalam tulisan ini adalah, apakah berdasarkan posisinya sebagai pemerintah, dapat dibenarkan secara teoretis–doktriner [untuk diberikan hak dan/atau memiliki hak] untuk mengajukan gugatan PMH (tort) secara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang PPLH (UU PPLH), khususnya atas dasar kepentingan umum? Tulisan ini memulai pembahasannya dengan menganalisis dimensi historis tradisi hukum sipil yang berakar pada hukum Romawi untuk mengidentifikasi pembagian yang tegas (summa divisio) antara hukum publik dan hukum privat (perdata). Analisis kemudian dilanjutkan dengan meneliti perdebatan teoretis–doktrinal serta implikasinya terhadap kedudukan pemerintah dalam menggunakan hukum perdata beserta klaimnya atas hak-hak perdata, yang secara bersamaan mengungkap masalah yang timbul dari ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU PPLH, yakni terjadinya pencampuradukan dua rezim hukum tersebut. Oleh karena itu, tulisan ini berargumen bahwa reform[ul]asi UU PPLH diperlukan untuk mencegah terjadinya pencampuradukan dua rezim hukum dan mengembalikan hukum publik sebagai kerangka hukum yang autentik bagi setiap tindakan hukum pemerintah.