Penggeledahan adalah tindakan penyidik yang dibenarkan undang-undang untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang. Ketentuan hukum penggeledahan dalam hukum acara pidana terdapat pada Pasal 1 butir 17 dan 18 KUHAP merupakan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan penggeledahan; Pasal 5 (1) huruf b pasal 7 (1) huruf d pasal 11, pasal 32 dan pasal 37 KUHAP mengatur tentang kewenangan Penyidik/Penyidik Pembantu dalam hal penggeledahan; Pasal 33 KUHAP mengatur tentang syarat dan tata cara penggeledahan; Pasal 34 KUHAP mengatur tentang alasan penggeledahan tanpa izin dari ketua PN serta tindakan yang tidak diperkenankan; dan Pasal 36 KUHAP mengatur tentang pelaksanaan penggeledahan rumah di luar daerah hukum penyidik/penyidik pembantu. Begitu ketat dan kakunya aturan-aturan mengenai penggeledahan ini sehingga tim kepolisian tidak bisa sewenang-wenang dalam melakukan upaya penggeledahan paksa terhadap seseorang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian ini yaitu penegak hukum khususnya penyidik dalam melakukan penggeledahan paksa handphone seseorang tidak bisa sewenang-wenang akan tetapi pelaksanaan penggeledahan tersebut harus didasari atau dilandasi oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022